Kamis, 23 November 2017

Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak?

- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak?. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pemerintah selama ini kerap menggelontorkan subsidi dengan sasaran tertentu di masyarakat, biasanya masyarakat miskin dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan pemerintah. Tetapi pada praktiknya banyak juga mereka yang tidak berhak atas subsidi itu ikut mengambil subsidi dari pemerintah, sebut saja subsidi pengadaan rumah, pupuk, dan lain sebagainya. Pertanyaan saya, bagaimana hukum Islam memandang masalah ini? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sukendar/Purwakarta)


Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masalah ini dapat diperjelas terlebih dahulu.

Dalam bayangan kami deskripsi masalahnya kira-kira adalah bahwa orang-orang mampu yang berada di luar sasaran subsidi ikut mengambil subsidi rumah, pupuk, atau barang kebutuhan bersubsidi lainnya yang disediakan pemerintah. Dengan itu mereka menghilangkan kesempatan masyarakat tertentu yang disasar pemerintah karena jumlah kuota subsidi yang tersedia terbatas.

Bagaimana Hukumnya Mengambil Jatah Subsidi Pemerintah oleh Mereka yang Tidak Berhak?
belajartani.com


Kalau gambaran kasusnya seperti ini, kami memandang masalah ini berkaitan erat dengan praktik ghashab, yaitu merampas hak milik orang lain tanpa hak. Praktik ini salah satu bentuk kejahatan yang tercela dan diharamkan menurut syariat sebagai diterangkan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Hasyiyatus Syarqawi berikut ini.


باب الغصب (هو) لغة أخذ الشئ ظلما وشرعا (استيلاء على حق الغير) ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو بسوق أو غير مال كزبل (بغير حق) . والأصل فى تحريمه قبل الإجماع آيات كقوله تعالى لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وخبر كخبر إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ وخبر مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ أَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ رواهما الشيخان


Artinya, “Bab ghashab (ghashab) dalam pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijmak adalah firman Allah SWT (Al-Baqarah ayat 88), ‘Jangalan kalian makan harta sesama kalian dengan jalan batil,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Sungguh, darah, harta, kehormatanmu haram bagimu,’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi.’ Keduanya diriwayatkan Bukhari dan Muslim,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H, juz II, halaman 143-144).

Syekh Abu Zakariya Al-Anshari mengikuti pandangan Imam An-Nawawi terkait definisi ghashab. Menurutnya, definisi imam An-Nawawi lebih berkaitan dengan persoalan hukum ketimbang definisi Imam Ar-Rafi‘i yang berkaitan dengan persoalan moral dan dosa.


وقولي بغير حق تبعت فيه الروضة بدل قوله كالرافعي عدوانا ليشمل ما لو أخذ مال غيره يظن أنه ماله فإنه غصب وإن خلا عن الإثم. وقول الرافعي: إن الثابت فى هذه حكم الغصب لا حقيقته ممنوع وكأنه جرى على الغالب من أن الغصب يستلزم الإثم


Artinya, “Perkataanku ‘tanpa hak’ mengikut redaksi kitab Raudhah sebagai ganti redaksi Ar-Rafi’I ‘zalim’ karena di dalamnya mengandung juga praktik mengambil harta orang lain dengan mengira bahwa harta itu adalah miliknya, maka itu terbilang ghashab sekalipun sunyi dari dosa. Redaksi Ar-Rafi’i, ‘Yang tetap pada kasus ini adalah hukum ghashab, bukan hakikatnya’ mesti ditolak. Pasalnya, putusan itu mengandaikan secara umum bahwa ghashab itu melazimkan dosa,” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari, Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Beirut, Darul Fikr, 2006 M/1426-1427 H, juz II, halaman 144).

Hukum syariat sudah bicara jelas terkait pengambilan subsidi oleh mereka yang tidak berhak menerimanya. Kalau pun aktivitas ghashab itu tidak berkaitan dengan dosa dengan misalnya ia menganggap dirinya berhak padahal sebenarnya tidak berhak dengan ukuran-ukuran tertentu, maka hukum positif mesti jalan demi ketertiban sosial.

Pemerintah harus membatalkan kontrak atau melakukan penarikan atas aset bersubsidi yang diambil oleh warga yang tidak berhak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU.

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dengan baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.



Sumber: www.nu.or.id
Disqus Comments