karena pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepela, tapi merupakan persoalan penting dan besar. Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjajian yang kokoh dan suci (mitsaqon gholidzo). Ikatan pernikahan itu tidak main-main, karena itu adalah janji suci dan sebagai pertanggung jawaban kita kepada Allah. Masa muda waktu yang pas untuk banyak belajar, belajar, dan belajar !.
Teruslah belajar dan perbanyak berdoa. Jodoh tidaklah kemana. Yang harus di ingat berumah tangga, bukan hanya selalu bahagia karena bukan syuga. Juga tak melulu isinya petaka karena bukan neraka.
Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Tapi kita hidup bukan hanya soal fikih tapi juga harus ingat akan pertimbangan maslahat dsb. Menikahlah di usia 25 untuk laki-laki dan 21 untuk perempuan.
Oleh : Abdul Wahab, Mustasyar IJNU.