Rabu, 11 Mei 2016

Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.

Lesbian Bersuami dan Selingkuh
Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

TANYA: Bagaimana hukumnya seorang lesbian walaupun dia udah bersuami, tetapi ia tetap melakukan hubungan sesama jenis. Trims. 081809626XXX

JAWAB: Dalam Islam, homoseksual (Liwath) –juga lesbianisme-- termasuk dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku lesbi dan homoseksual harus dihukum mati.

”Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks/lesbi) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Lesbian yang Anda ceritakan jelas melakukan zina. Sebagian ulama berpendapat, kalau istri berzina (atau suami berzina), maka nikahnya otomatis menjadi batal, suami-istri ini harus dipisahkan.

Ada juga yang menyatakan tidak otomatis batal, namun tetap memilih sebaiknya –bahkan wajib-- suami menceraikan istrinya yang telah terbukti berzina.

Tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat selingkuh kemaksiatan besar seperti itu.

Syaikh Prof. Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan (anggota majelis ulama besar Arab Saudi dan Islamic Fiqh Academy Liga Muslim Dunia) memaparkan:

“Jika istri tidak lurus agamanya, sedangkan suami tak mampu memperbaikinya, maka dalam kondisi ini suami wajib menceraikan istrinya.” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi).

Menurut Ibnu Taimiyah: “Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)”. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Disqus Comments