Hukum Hipnosis atau Hipnotis untuk Pengobatan Menurut Islam
TANYA: Saya ingin tahu bagaimana Islam memandang Hipnotisme? Bolehkah kita belajar hipnotisme untuk tujuan pendidikan, kesehatan, pengobatan, dll? Mohon penjelasannya.
JAWAB: Hipnosisme/hipnosis adalah kegiatan memanfaatkan komunikasi ke pikiran bawah sadar manusia dengan sugesti.
Pelaku hipnosis disebut hipnotis (hypnotist). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
- Hipnosis adalah keadaan seperti tidur karena sugesti yang pada taraf permulaan orang itu berada di bawah pengaruh orang yg memberikan sugestinya, tetapi pada taraf berikutnya menjadi tidak sadar sama sekali.
- Hipnotis yaitu membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis.
Dalam dunia psikologi dan medis, hipnosis merupakan salah satu teknik untuk kepentingan terapi atau penyembuhan, terutama untuk mengurangi rasa sakit dan cemas.
Hipnosis dikelompokkan ke dalam dua kategori: klasik dan modern:
- Hipnosis klasik itu menyelami dan mempengaruhi pikiran orang secara mistis, klenik, dan syirik dalam pandangan Islam, misalnya sesajian, membakar kemenyan, ramu-ramuan tertentu, dan lainnya guna mendatangkan bantuan jin.
- Hipnotis modern adalah dengan mengoptimalkan fungsi otak kanan dan kiri.
Hipnosis Klasik: Haram
Hipnosis klasik jelas haram. Hipnosis modern boleh, selama dalam praktiknya tidak mengandung unsur haram, mistis, atau syirik, termasuk ideologi, perasaan, dan tradisi non-Islam.
Hipnosis klasik termasuk kategori perdukunan. Lembaga Fatwa Saudi, Lajnah Daimah, pernah mengeluarkan fatwa:
"Hipnosis adalah termasuk jenis tenung (sihir) dengan menggunakan jin… Menggunakan hipnosis dan menjadikannya cara untuk mengetahui tempat barang yang dicuri atau barang yang hilang, atau penyembuhan penyakit, atau melakukan pekerjaan tertentu dengan perantaraan orang yang dihipnosis adalah tidak boleh, bahkan termasuk syirik… juga ini termasuk bergantung kepada selain Allah” (Fatawa Al-Lajnah Ad-daimah 1/348).
Jika kira ragu, apakah sebuah hipnoterapi menggunakan jin atau tidak, maka sebaiknya jauhi saja, demi keselamatan akidah dan agama.
Hendaknya kita menggunakan cara-cara yang syar'i atau jelas halal yang tidak meragukan dalam pengobatan. Wallahu a’lam bish-shawabi. (http://inilahrisalahislam.blogspot.com).*