Kamis, 21 Mei 2015

Hukum Kumandang Bacaan Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat

- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Hukum Kumandang Bacaan Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.

Bacaan Al-Quran
Hukum Kumandang Bacaan Al-Quran di Masjid Sebelum Shalat Jumat

TANYA: Di waktu menjelang shalat atau khutbah jumat, ada atau banyak masjid yang suka mengumandangkan atau memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara (speaker), tapi ada juga yang tidak. Mohon penjelasan, bagaimana hukumnya?


JAWAB: Masjid yang memperdengarkan lantunan ayat suci Al-Quran via pengeras suara sebelum masuk waktu shalat Jumat menganggapnya sebagai "pengingat" agar kaum Muslim bersiap-siap ke masjid untuk sholat Jumat atau mengingatkan umat Islam bahwa hari ini adalah hari Jumat.

Pengurus masjid yang tidak melakukannya menilai hal tersebut “mengada-ada” dan/atau khawatir hal itu "membuat tidak nyaman" warga sekitar masjid.

Sejauh ini, kami belum menemukan keterangan (dalil) yang menyebutkan hal tersebut dilakukan atau terjadi pada masa Rasulullah Saw dan para sahabat.

Karenanya, sebagian ulama berpendapat, memperdengarkan bacaan Al-Quran sebelum adzan Jumat (juga adzan waktu shalat lainnya) dengan menggunakan pengeras suara, adalah hal yang diada-adakan atau "kreativitas" pihak masjid saja.

Hal itu memang akan mengganggu orang-orang yang sedang shalat sunat, membaca Al-Quran, berdzikir, dan berdoa sambil menunggu khotib naik mimbar di masjid. Di sisi lain, kita diperintahkan mendengarkan dengan baik jika ayat Quran dibacakan:

"Dan apabila dibacakan(kepadamu) ayat-ayat suci Al-Qur’an, maka dengarkanlah dia dan perhatikan agar kamu diberikan rahmat" (QS. Al-A'raf:204).

Hukum Membaca Al-Quran Dekat Orang Shalat

Nabi Saw juga dengan tegas melarang mengeraskan suara dalam membaca Al-Quran di masjid karena akan mengganggu konsentrasi jamaah lain.

Diriwayatkan, Rasulullah Saw keluar menemui orang-orang yang sedang mengerjakan shalat, sementara suara mereka terdengar keras membaca Al-Quran, maka beliau bersabda:

“Sesungguhnya orang yang shalat itu bermunajat kepada Rabbnya, karenanya hendaklah dia memperhatikan dengan apa ia bermunajat. Dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan suara atas sebagian yang lain dalam membaca Al-Quran”. (HR. Malik, Ahmad, Al-Baihaqi).

Nabi Saw juga pernah menemui beberapa orang yang sedang shalat di bulan Ramadhan dan mereka mengeraskan bacaannya. Lalu beliau berkata pada mereka,

أَيُّهَا النَّاسُ كُلُّكُمْ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ

"Wahai sekalian manusia. Kalian semua sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Rabbnya. Oleh karena itu, janganlah di antara kalian mengeraskan suara kalian ketika membaca Al Qur’an sehingga menyakiti saudaranya yang lain.” (HR. Abu Daud)

Ibnu Taimiyah menjelaskan: “Dari sini (hadits di atas) tidak boleh bagi seorang pun mengeraskan bacaan Al-Qur’an-nya sehingga menyakiti saudaranya yang lain seperti menyakiti saudara-saudaranya yang sedang shalat.” (Majmu’ Al Fatawa). Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Disqus Comments