Rabu, 13 Agustus 2014

Hukum Kartu Kredit menurut Islam

- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Hukum Kartu Kredit menurut Islam. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.

Hukum Kartu Kredit menurut Islam
Saya ‘kan sekarang bekerja jadi marketing kartu kredit, apa ada hukumnya? Masa’ kadang ada  yang  plesetan kata-kata "nyuruh ngutang”. Terus soal bunganya bagaimana?

JAWAB: Soal bunga, jelas itu riba yang diharamkan. Tidak ada pertentangan soal itu. Soal hukum kartu kredit ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Daimah):

“Ketentuan peminjam (pemilik kartu) yang terlambat membayar harus membayar tambahan sekian persen, maka yang demikian itu termasuk akad yang berbau riba, masuk riba fadhl, yaitu riba karena adanya penambahan. Juga riba nasi’ah yaitu riba karena adanya penanggungan pembayaran.”

Kartu kredit terlarang karena ada unsur riba di dalamnya atau karena dipersyaratkan adanya riba dengan adanya pembayaran yang berlebih dari utang yang ada.

Jika tidak ada denda dari keterlambatan pembayaran utang, maka hukumnya boleh. Demikian juga sebagian ulama membolehkan, jika pengguna kartu berkeyakinan bisa melunasi utang tepat pada waktunya sehingga tidak kena denda.

Jadi, kartu kredit yang diharamkan itu yang mengandung unsur riba --mengharuskan pemegang kartu membayar bunga riba atau denda bila terlambat menutupi utangnya. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Disqus Comments