Minggu, 29 Juni 2014

Bayar Utang Puasa Tahun Lalu

- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Bayar Utang Puasa Tahun Lalu. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.

Bayar Utang Puasa Tahun Lalu
Maaf mau tanya, tentang puasa. Kalo qita masih punya utang puasa bekas taun2 lalu yang belum beres, masih boleh dibayar taun depan setelah Ramadhan ini? Soalnya utang saya itu bekas wktu saya hamil, cuma saya gak pengen dibayar pake fidyah, karena saya pikir masih mampu puasa. itu gmn ya pak? makasih.wslm

JAWAB:  Boleh, silakan. Para ulama sepakat, bila qodho puasa diakhirkan atau ditunda-tunda hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya, maka ia berkewajiban untuk beristighfar, meminta ampun kepada Allah selain tetap wajib qodho.

Bagi yang menunda-nunda qodho puasa, madzhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan di samping membayar puasa juga membayar fidayah, yaitu member makan kepada seseorang, atau memberi sekitar setengah liter beras setiap hari selama dia tidak berpuasa tahun yang lalu. Madzhab yang lain tidak mewajibkan fidayah, hanya qodho’. Wallahu a'lam bish-showaabi.*
Disqus Comments