Selasa, 06 Mei, 2025
- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.
Pa Ustad Sya Mau Bertanya, Klu Sya Hamil Di Luar Nikah Apa Hukum'Nya (Trims)Kasih Pa Ustad
JAWAB: Hukumnya Anda telah melakuka dosa besar, yakni dosa zina. Segeralah bertobat dan tidak mengulangi perbuatan itu.
Status anak Anda pun ”tanpa ayah” karena anak hasil zina hanya dinasabkan kepada Anda (ibunya), meskipun pasangan zina Anda menikahi Anda, anak Anda tetap berstatus tanpa ayah. Hikmahnya, jauhi zina karena berdampak buruk kepada banyak orang, termasuk anak hasil zina. Wallahu a’lam.*
Rabu, 18 Desember 2013
Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya?
Demikianlah tulisan Hamil di Luar Nikah, Apa Hukumnya? terbaru kali ini. Semoga dapat bermanfaat dan membantu sahabat sekalian yang sedang mencari ilmu belajar Islam. Dan terimakasih untuk pembaca setia yang telah berkunjung kembali. Silahkan cari tulisan lainnya untuk belajar tentang Islam, hanya di Islam Berdikari. Jangan lupa jika tulisan ini bermanfaat silakan dibagikan juga postingan ini di sosial media sahabat, ya.
BAGIKAN TULISAN
REKOMENDASI TULISAN
Disqus Comments