Kamis, 01 Mei, 2025
- Islam Berdikari - Assalamualaikum sahabat Islam Berdikari? Kali ini Islam Berdikari akan membagikan tulisan terbaru lagi. Tulisan ini berjudul Hukum Bekerja di Diskotik dan Hotel. Silahkan dibaca, lalu jangan lupa juga untuk membagikan tulisan ini. Langsung saja disimak baik-baik ya tulisan ini.
ISLAM melarang umatnya bekerja di bidang yang mengandung unsur kemaksiatan atau pelanggaran atas hukum Allah SWT, seperti melibatkan minuman keras, judi, riba, penipuan, perzinaan/prostitusi, pornografi, dan sebagainya. Jika hotel, diskotik, bioskop, atau tempat apa pun mengandung unsur kemaksiatan tersebut, jelas tergolong tempat yang haram bagi umat Islam untuk bekerja di sana.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menegaskan, Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan.
"Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akanmembenamkan mereka dalam neraka." (HR Tirmidzi)
Tentang khamar (minuman keras, beralkohol) Nabi Saw bersabda: "Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Tentang suap: "Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya." (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan: "Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."(HR Muslim).
Ibnu Mas'ud meriwayatkan, "Rasulullah Saw melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya." (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)2
Al-Qaradhawi juga menyebutkan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai “tingkatan darurat, terpaksa bekerja di tempat yang mengandung maksiat sebagai sarana mencari rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah:173).
Namun, tentu saja keadaan darurat itu harus diiringi usaha keras untuk meninggalkannya dengan mencari kerja halal. Allah SWT Maha Pengatur dan Pemberi Rezeki, tugas kita adalah ikhtiar, berdoa, dan tawakal. Wallahu a’lam bish-shawabi.*
Senin, 11 November 2013
Hukum Bekerja di Diskotik dan Hotel
Demikianlah tulisan Hukum Bekerja di Diskotik dan Hotel terbaru kali ini. Semoga dapat bermanfaat dan membantu sahabat sekalian yang sedang mencari ilmu belajar Islam. Dan terimakasih untuk pembaca setia yang telah berkunjung kembali. Silahkan cari tulisan lainnya untuk belajar tentang Islam, hanya di Islam Berdikari. Jangan lupa jika tulisan ini bermanfaat silakan dibagikan juga postingan ini di sosial media sahabat, ya.
BAGIKAN TULISAN
REKOMENDASI TULISAN
Disqus Comments